PERATURAN DESA SUMBERNADI
KECAMATAN KETAPANG
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
PROVINSI LAMPUNG
NOMOR : … TAHUN …
TENTANG
KETERTIBAN, KEBERSIHAN, DAN KEAMANAN LINGKUNGAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUMBERNADI,
Menimbang :
a. bahwa Desa Sumbernadi merupakan desa yang memiliki keberagaman budaya, adat istiadat, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang perlu dijaga secara harmonis;
b. bahwa untuk mewujudkan lingkungan desa yang tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Desa Sumbernadi, diperlukan aturan yang mengikat dan dipatuhi bersama;
c. bahwa berdasarkan kewenangan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, desa berhak menetapkan Peraturan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keamanan Lingkungan Desa.
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
-
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA SUMBERNADI TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN, DAN KEAMANAN LINGKUNGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
-
Desa adalah Desa Sumbernadi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
-
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat Desa Sumbernadi.
-
Masyarakat Desa adalah seluruh penduduk yang berdomisili di Desa Sumbernadi.
-
Ketertiban adalah keadaan teratur dan patuh terhadap norma dan peraturan yang berlaku.
-
Kebersihan adalah kondisi lingkungan desa yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran.
-
Keamanan adalah keadaan lingkungan desa yang aman dari gangguan dan tindak kriminal.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Desa ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan Pemerintah Desa dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan lingkungan.
Pasal 3
Tujuan Peraturan Desa ini adalah:
a. menciptakan lingkungan desa yang tertib, bersih, dan aman;
b. meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tanggung jawab bersama;
c. mencegah terjadinya gangguan ketertiban dan keamanan.
BAB III
KETERTIBAN UMUM
Pasal 4
Setiap warga desa wajib:
a. menjaga ketertiban di lingkungan tempat tinggal;
b. menghormati hak dan kepentingan orang lain;
c. menaati norma sosial dan adat istiadat setempat.
Pasal 5
Setiap orang dilarang:
a. membuat keributan yang mengganggu ketenteraman masyarakat;
b. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan;
c. merusak fasilitas umum desa.
BAB IV
KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Pasal 6
(1) Setiap warga desa wajib menjaga kebersihan lingkungan.
(2) Sampah rumah tangga harus dibuang pada tempat yang telah disediakan.
Pasal 7
Dilarang membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, saluran air, dan fasilitas umum lainnya.
BAB V
KEAMANAN LINGKUNGAN
Pasal 8
(1) Masyarakat desa wajib berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
(2) Kegiatan ronda malam atau sistem keamanan lingkungan dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan bersama.
Pasal 9
Setiap warga desa wajib melaporkan kepada aparat desa apabila mengetahui adanya gangguan keamanan.
BAB VI
SANKSI
Pasal 10
(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Desa ini dikenakan sanksi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. kerja sosial;
d. sanksi adat sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Jenis sanksi ditetapkan berdasarkan tingkat pelanggaran.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Sumbernadi.
Ditetapkan di : Sumbernadi
Pada tanggal : …………………
I KETUT SINDA ATMITA
(tanda tangan dan nama jelas)
Diundangkan di : Sumbernadi
Pada tanggal : …………………
I MADE PURWANTO
(tanda tangan dan nama jelas)